, ,

Kasus Pencurian di Luwuk Terungkap, Juru Parkir Tertangkap Gunakan Ponsel Curian

oleh -554 Dilihat

Berita Luwuk — Seorang juru parkir di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan menggunakan sebuah ponsel yang ternyata merupakan hasil curian. Pelaku berinisial AM (28) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai pada Jumat malam (5/9/2025).

RRI.co.id - Residivis Pencuri Ponsel di Kaleke Luwuk Ditangkap Polisi
Kasus Pencurian di Luwuk Terungkap, Juru Parkir Tertangkap Gunakan Ponsel Curian

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang warga Kelurahan Karaton, melaporkan kehilangan telepon genggamnya saat menghadiri sebuah acara di pusat kota. Berkat pelacakan imei dan informasi dari masyarakat, polisi akhirnya berhasil menemukan ponsel tersebut berada di tangan AM.

Baca Juga : Korlap Unjuk Rasa 1 September 2025 Laporkan 3 Akun Medsos ke Polresta Palu

Kronologi Penangkapan

Kapolres Banggai, AKBP Yudi Hartono, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kehilangan dari korban pada awal pekan ini. Tim Unit Reskrim segera melakukan pelacakan hingga akhirnya menemukan sinyal ponsel yang aktif di kawasan Terminal Luwuk.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ponsel diketahui digunakan oleh AM, seorang juru parkir. Saat diamankan, pelaku tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan sah atas ponsel tersebut,” ungkap Kapolres.

AM kemudian digelandang ke Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengakuan Pelaku

Dalam pemeriksaan awal, AM mengaku mendapatkan ponsel tersebut dari seorang temannya dengan harga jauh lebih murah dari pasaran. Namun, polisi masih mendalami apakah AM terlibat langsung dalam pencurian atau hanya sebagai pengguna barang hasil kejahatan.

“Pelaku mengaku tidak tahu bahwa ponsel itu hasil curian. Meski begitu, berdasarkan Pasal 480 KUHP, setiap orang yang menggunakan atau menguasai barang hasil kejahatan bisa dikenakan pidana,” jelas Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Satria Nugraha.

Respons Masyarakat

Kasus ini menjadi sorotan warga Luwuk, mengingat banyaknya kejadian kehilangan barang berharga di tempat umum belakangan ini. Beberapa warga menilai kasus AM bisa menjadi pelajaran penting agar masyarakat tidak mudah membeli barang elektronik dari sumber yang tidak jelas.

“Kalau harga terlalu murah dan tidak masuk akal, patut dicurigai. Jangan sampai kita ikut terjerat hukum karena membeli barang curian,” ujar Ahmad, seorang warga setempat.

Komitmen Aparat

Polres Banggai menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan pencurian, termasuk kawasan terminal, pasar, dan area parkir.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada menjaga barang bawaannya serta melapor segera jika kehilangan. Jangan sampai kasus pencurian ini semakin marak karena kurangnya kewaspadaan,” tambah Kapolres.

Penutup

Kasus penangkapan AM menunjukkan bahwa tindak kriminal, sekecil apapun, tidak akan luput dari perhatian aparat penegak hukum. Menggunakan atau membeli barang hasil curian bukan hanya merugikan korban, tetapi juga bisa membawa konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku.

Polres Banggai berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan selalu memastikan legalitas barang yang dibeli. Dengan kesadaran kolektif, diharapkan tindak kejahatan serupa dapat diminimalisir di wilayah Luwuk dan sekitarnya.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.